Januari 2013, Golkar Umumkan Daftar Caleg Sementara

Januari 2013, Golkar Umumkan Daftar Caleg Sementara 
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman, mengatakan, partainya segera merampungkan susunan daftar calon legislatif sementara. Rencananya daftar sementara itu sudah bisa diumumkan pada Januari 2013. “Sekarang tinggal tahap perampungan penetapan daftar pemilihan,” kata Rambe saat dihubungi, Ahad, 30 Desember 2012.

Menurut dia, untuk bisa menjadi caleg, partai lebih mengutamakan prestasi dan kinerja para kader. Setiap calon yang ditetapkan menjadi caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota sudah harus melewati tahap kaderisasi fungsionaris. Tahapan ini mewajibkan setiap kader turun ke daerah untuk mensosialisasikan dan memantapkan konsolidasi serta kaderisasi partai jelang pemilu 2014.

Meski begitu, Rambe yang merupakan ketua Sterring Commite penentuan daftar caleg pada rapat pimpinan nasional keempat lalu mengatakan daftar caleg yang akan diumumkan belum merupakan hasil final. Partai masih akan memberi kesempatan pengurus kepada organisasi sayap, pendiri, dan organisasi masyarakat di bawah Golkar untuk memberi rekomendasi nama.

Selain itu, sesuai kesepakatan rapimnas, partai juga memberi kesempatan pada Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie untuk mengusulkan nama caleg. Aburizal bisa mengajukan hingga 5 persen dari total 560 kursi Dewan Perwakilan Rakyat yang akan dipilih partai.

Hak istimewa untuk menempati 28 kursi ini akan digunakan Aburizal untuk menunjuk nonkader yang berasal dari kelompok profesional, akademikus, dan budayawan untuk menjadi caleg. Pemilihan kelompok profesional dan akademikus ini, kata Rambe, untuk memilih orang-orang yang punya pemahaman terhadap bidang-bidang tertentu di DPR. “Pertimbangannya bukan karena alasan pengumpul suara dan popularitas semata.”

Rambe menjelaskan, menghadapi Pemilu 2014, Golkar mengubah beberapa aturan caleg yang sebelumnya diterapkan partai. Di antaranya soal usia minimun dan periode maksimum caleg. Pada aturan lama yang disahkan di masa Ketua Umum Jusuf Kalla, umur maksimal caleg dari Golkar adalah 60 tahun atau tiga periode jabatan sebagai anggota DPR. Lewat dari itu, seorang kader tak berhak lagi didaftarkan menjadi calon legislatif.

Pada Pemilu 2014 nanti, Golkar, kata Rambe, tak akan memberi batas usia dan periodesisasi pada caleg. “Siapa saja, selama menunjukkan prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela, bisa kembali diusulkan menjadi caleg.” Rambe yakin metode ini lebih menjamin munculnya anggota DPR yang berkualitas dan meningkatkan pemahaman terhadap fungsi legislasi.

Sesuai dengan daftar resmi dari Komisi Pemilihan Umum, daftar caleg sementara diserahkan paling lambat April 2012. Menurut Rambe, menjelang diserahkan ke KPU, partai akan terus mengevaluasi daftar caleg yang sudah disusun. “Meski Januari diumumkan, tetap ada ruang bagi kami untuk memantapkan daftar yang akan diajukan.”

Kirim Komentar Anda:
Uraikan deskrifsi anda Uraikan deskrifsi anda Uraikan deskrifsi anda Uraikan deskrifsi anda Uraikan deskrifsi anda Uraikan deskrifsi anda Uraikan deskrifsi anda.
Uraikan deskrifsi anda Uraikan deskrifsi anda Uraikan deskrifsi anda Uraikan deskrifsi anda Uraikan deskrifsi anda Uraikan deskrifsi anda Uraikan deskrifsi anda Uraikan deskrifsi anda Uraikan deskrifsi anda .

kirim komentar

Tambahkan Komentar Baru